Hati Hati Iklan Kesehatan dan Rumah Sakit Yang Menyesatkan dan Menipu Konsumen
Banyak iklan produk kesehatan menyesatkan dan tidak mendidik. Kondisi ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Untuk itu, pemerintah harus segera menertibkan promosi produk kesehatan yang menyesatkan itu.
”Saat ini banyak iklan produk kesehatan seperti obat-obatan yang tidak edukatif. Hanya mempromosikan bahwa produk yang diiklankan bisa menyembuhkan masalah kesehatan seketika,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir, Rabu (3/12) di Jakarta.
Padahal, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan materi iklan harus jelas, benar, dan jujur. Pada iklan obat, pengiklan harus mencantumkan informasi apa penyebab timbulnya keluhan, dan tidak boleh menjadikan tenaga kesehatan sebagai model iklan.
Ketua Kompartemen Umum dan Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Robert Imam Soetedja, dalam seminar yang diprakarsai Ikatan Rumah Sakit Jakarta Metropolitan, juga menyayangkan maraknya iklan kesehatan seperti obat dan layanan kesehatan yang menyesatkan.
Sebagai contoh, iklan sebuah merek obat mengklaim dapat mengatasi sesak napas. Iklan itu tidak menyebutkan kondisi seperti apa yang bisa diatasi dengan obat itu. ”Padahal, sesak napas bisa terjadi pada penderita asma maupun penyakit jantung. Kalau terkena jantung, minum obat itu berapa pun banyaknya tidak akan mempan,” kata Robert.
Rumah sakit
Promosi rumah sakit saat ini masih dirasakan tabu. Padahal, Indonesia sudah dijadikan ajang promosi bagi rumah sakit dari negara lain. ”Setiap rumah sakit dari luar negeri bebas berpromosi di Indonesia tanpa batasan,” ujar Robert.
Persi telah membuat etika promosi rumah sakit di Indonesia. Beberapa hal yang tak boleh dilakukan rumah sakit lokal dan luar negeri yang akan berpromosi di Indonesia di antaranya menyampaikan informasi yang belum terbukti kebenarannya, dan memuji diri sendiri seperti ”hanya satu-satunya”, atau ”yang pertama”
kesimpulan
Untuk itu, pemerintah harus menertibkan berbagai iklan yang menyesatkan itu. Selain menghentikan penayangan iklan tersebut, pemerintah juga bisa mengeluarkan peringatan atau sanksi lain bagi pengiklan. ”Selain pedoman etik yang jelas, perlu ada satu pedoman yang bersifat self regulating.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar